JAKARTA, 5 NOVEMBER 2024 – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menemukan kebijakan Pemerintah terkait pengadaan barang/jasa pada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dapat menghambat pelaku usaha di luar BUMN, anak perusahaan BUMN, atau perusahaan yang terafiliasi dengan BUMN untuk ikut serta dalam pengadaan barang/jasa di BUMN.
Hambatan ini tercantum dalam Peraturan Menteri BUMN No. PER- 2/MBU/3/2023 tentang Pedoman Tata Kelola dan Kegiatan Korporasi Signifikan BUMN (Permen 2/2023), khususnya pada Pasal 155 ayat (2) huruf j. Pasal ini mengatur bahwa penunjukan langsung sebagai penyedia barang/jasa di BUMN dapat dilakukan salah satunya apabila penyedia merupakan BUMN, anak perusahaan BUMN, atau perusahaan terafiliasi BUMN.
Pengaturan ini dinilai membuat persaingan usaha dalam pengadaan di BUMN menjadi tidak sehat. Sebagai informasi, KPPU selama ini aktif melakukan pengawasan atas berbagai upaya sinergi BUMN yang dilakukan Pemerintah.
Terakhir pada tanggal 20 Mei 2014, KPPU telah menyarankan Pemerintah untuk mendesain ulang kebijakan sinergi BUMN dalam pengadaan barang/jasa di lingkungan BUMN agar sesuai dengan prinsip persaingan usaha yang sehat, serta berkoordinasi dengan KPPU dalam penyusunan kebijakan yang berkaitan dengan sinergi BUMN.
Tahun ini, KPPU kembali melakukan analisis kebijakan sinergi BUMN dalam pengadaan barang/jasa BUMN dan mengidentifikasi masih terdapat pengaturan yang menghambat pelaku usaha tertentu. Hambatan tersebut terdapat di dalam Permen 2/2023, tepatnya Pasal 155 ayat (2) huruf j. Pasal ini menyebutkan bahwa penunjukan langsung dapat dilakukan apabila memenuhi paling sedikit salah satu persyaratan, yaitu penyedia merupakan BUMN, anak perusahaan BUMN, atau perusahaan terafiliasi BUMN sepanjang kualitas, harga dan tujuannya dapat dipertanggungjawabkan, dan barang dan jasa yang dibutuhkan merupakan produk atau layanan sesuai dengan bidang usaha dari penyedia bersangkutan.
Ketua KPPU M Fanshurullah Asa menilai aturan ini menghambat persaingan dan patut dihapus. “Dari asesmen kebijakan persaingan usaha yang kami lakukan, peraturan ini menghambat pelaku usaha lain selain BUMN, anak usahanya, atau yang terkait dengan BUMN untuk bisa ditunjuk langsung sebagai penyedia barang dan jasa di BUMN. Kebijakan ini tidak sesuai dengan prinsip netralitas persaingan, dan justru malah mematikan persaingan. Untuk itu, aturan ini wajib dihapus”, tegas Ketua KPPU, yang akrab disapa Ifan.
Guna menyampaikan sikap tersebut, KPPU telah menyampaikan surat saran dan dertimbangan kepada Menteri BUMN pada tanggal 25 Oktober 2024. Dalam surat tersebut KPPU menyarankan tiga hal.
Pertama, agar penunjukan langsung dalam pengadaan barang atau jasa BUMN harus tetap mengutamakan persaingan sehat. Yang kedua, menghapus ketentuan Pasal 155 ayat (2) huruf j dalam Permen 2/2023, dan selalu meminta saran dan pertimbangan dari KPPU.