LPS Pertahankan Tingkat Bunga Penjaminan

JAKARTA -28 MEI 2024 – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mempertahankan Tingkat Bunga Penjaminan (TBP) simpanan rupiah di bank umum dan BPR. Termasuk juga simpanan valas di bank umum.

Saat ini, TBP simpanan rupiah pada Bank Umum ialah 4,25 persen dan TBP simpanan rupiah pada BPR ialah 6,75 persen. Sedangkan untuk TBP simpanan valuta asing (valas) pada bank umum ialah sebesar 2,25 persen.

TBP tersebut akan berlaku untuk periode 1 Juni 2024 sampai 30 September 2024.

TBP simpanan adalah batas maksimum tingkat bunga wajar simpanan perbankan yang ditentukan oleh pergerakan suku bunga simpanan di industri perbankan. Sekaligus sebagai ruang intensitas persaingan yang sehat antar bank dalam menghimpun dana dari masyarakat.

Dalam menentukan TBP simpanan, LPS mempertimbangkan faktor-faktor forward looking untuk memperkuat momentum pemulihan ekonomi dan Stabilitas Sistem Keuangan (SSK).

Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa menambahkan, penetapan TBP simpanan ini memiliki beberapa tujuan. Pertama, untuk memperkuat pertumbuhan ekonomi domestik dan kinerja sektor riil serta mendukung kinerja intermediasi perbankan. Kemudian, guna memberikan ruang lanjutan untuk perbankan dalam pengelolaan likuiditas dan suku bunga simpanan.

“Selain itu, kebijakan penetapan TBP LPS adalah upaya untuk terus menjaga sinergi kebijakan lintas otoritas untuk menciptakan stabilitas sistem keuangan,” ujar Purbaya di Jakarta, Selasa (28/5/2024).

Sebagai informasi, cakupan penjaminan simpanan LPS juga berada pada level yang memadai. Sesuai amanat UU, LPS menjamin setiap rekening simpanan nasabah perbankan di Indonesia hingga Rp2 miliar per nasabah per bank.

Berdasarkan data April 2024, jumlah rekening nasabah bank umum yang dijamin seluruh simpanannya sebesar 99,94 persen dari total rekening. Setara dengan 573,915 rekening.

Sementara pada BPR/BPRS, jumlah rekening yang dijamin seluruh simpanannya (simpanan s.d Rp2 miliar) sebesar 99,98 persen dari total rekening. Jumlah tersebut setara dengan 18,32 juta rekening.

Purbaya juga menjelaskan, LPS terus memantau pergerakan atas tren suku bunga simpanan perbankan nasional, baik yang berdenominasi Rupiah maupun valuta asing. Berdasarkan data pergerakan suku bunga, Suku bunga Pasar Simpanan (SBP) untuk simpanan Rupiah terpantau turun 9 bps ke level 3,41 persen dibandingkan periode penetapan TBP bulan Januari 2024.

Selanjutnya, SBP simpanan valas di periode observasi yang sama terpantau naik terbatas 11 bps menjadi sebesar 2,12 persen jika dibandingkan periode penetapan TBP bulan Januari 2024.

“Kondisi likuiditas valas, pergeseran ekspektasi terhadap timing dan besaran pemangkasan suku bunga Fed Fund Rate masih akan mempengaruhi dinamika pergerakan SBP Valas ke depan. Yang jelas setiap kebijakan kami tidak akan mengganggu recovery ekonomi,” tambahnya.

Terkait tutupnya beberapa BPR di awal tahun ini, Purbaya mengungkapkan, bahwa penutupan tersebut bukan mengindikasikan ekonomi yang memburuk. Dalam lima bulan terakhir ada 12 BPR yang ditutup izin usahanya oleh OJK.

”Hal tersebut lebih banyak dari kelemahan manajemen atau adanya tindak pidana perbankan yang dilakukan oleh para pengurus BPR,” jelasnya.

LPS pun terus memonitor kondisi semua BPR yang masih beroperasi di Indonesia, sampai saat ini pun terpantau kondisi BPR-BPR tersebut dalam kondisi sehat.

Sebagai informasi, masih ada 1562 BPR/BPRS yang beroperasi di seluruh Indonesia. Hal ini mengindikasikan masih banyak BPR yang sehat dan berperan dalam membantu perekonomian masyarakat dengan beragam inovasi produk yang menarik.

Purbaya mengimbau, agar bank transparan dan terbuka menyampaikan kepada nasabah penyimpan mengenai besaran TBP yang berlaku saat ini. Bank bisa menempatkan informasi tersebut di tempat yang mudah diketahui nasabah atau melalui media informasi serta channel komunikasi bank kepada nasabah.

“LPS juga mengimbau agar bank selalu memperhatikan ketentuan Tingkat Bunga Penjaminan simpanan dimaksud dalam rangka penghimpunan dana. Selanjutnya dalam menjalankan operasional, bank juga diminta tetap mematuhi pengaturan dan pengawasan oleh OJK serta ketentuan pengelolaan likuiditas oleh Bank Indonesia,” pungkasnya.