
Jakarta, Rabu 17 Desember 2025- Menteri ATR/BPN Nusron Wahid mengungkap fakta bahwa dalam kurun waktu enam tahun (2019-2025) sebanyak 554 ribu hektar lahan telah dialihfungsikan menjadi kompleks perumahan dan kawasan industri
Menurut Nusron, jika dibiarkan maka dikhawatirkan akan mengganggu ketahanan pangan nasional. “Saya bertekad ingin menghentikan alih fungsi sawah ini,” tuturnya dalam keterangan resmi, seperti dikutip dari Bisnis.com
Untuk itulah, Nusron mendesak pemerintah daerah (pemda) untuk melakukan revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dengan mencantumkan keterangan Lahan Pangan dan Pertanian Berkelanjutan (LP2B) pada area persawahan dengan tujuan untuk menjaga keberlangsungan lahan pangan
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa penetapan LP2B telah diatur dalam Perpres Nomor 12 tahun 2025 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional, dengan menetapkan batas minimal LP2B, yaitu 878% dari total LBS (Lahan Baku Sawah)
“Minimal 87% dari total LBS. Kenapa? Demi katahanan pangan,” jelas Nusron
Nusron mengharapkan dukungan dari pemda dengan mempercepat revisi RTRW sehingga dapat sejalan dengan arah pembangunan nasional, khususnya dalam menjaga keseimbangan lingkungan dan ketahanan pangan Indonesia
“Karena itu Bapak/Ibu sekalian, saya anjurkan, ayo kita sama-sama untuk menyusun RTRW. Bapak/Ibu menyusun dalam bentuk Peraturan Daerah (Perda), nanti dibawa ke pusat, ke kami, untuk persetujuan substansi, kita koreksi. Dan kami minta pola ruang hutan jangan dikurangi,” pungkasnya
