
TULUNGAGUNG, Rabu 28 Oktober 2025 – Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) melalui Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) melakukan pendampingan hukum terhadap Kodam V/Brawijaya dalam pembangunan Batalyon Infanteri Teritorial Pembangunan (Yonif TP) 886/Panjalu Jayati di Kabupaten Tulungagung.
Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Dr. Kuntadi, S.H., M.H., menjelaskan bahwa pendampingan ini bertujuan memastikan seluruh tahapan pembangunan berjalan sesuai ketentuan hukum dan meminimalkan potensi gesekan sosial di masyarakat.
“Pembangunan Batalyon ini merupakan salah satu proyek strategis Kodam V/Brawijaya yang akan berdiri di atas lahan milik Kodam di Desa Kaligentong, Kecamatan Pucanglaban, Tulungagung, seluas sekitar 60 hektare. Kejaksaan hadir untuk memastikan prosesnya tertib hukum serta mengantisipasi potensi konflik di lapangan,” ujar Kuntadi.
Ia menambahkan, meskipun lahan tersebut telah memiliki status hukum yang sah sebagai milik Kodam berdasarkan putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, masih ada sebagian kecil area yang sebelumnya sempat bersinggungan dengan kepemilikan masyarakat sekitar.
“Kebijakan kami jelas, pembangunan harus tetap berjalan. Namun pendekatan persuasif tetap menjadi prioritas agar potensi konflik dapat ditekan. Karena itu, lokasi pembangunan digeser ke area yang lebih aman dan kondusif dengan luas sekitar 60 hektare,” jelasnya.
Lebih lanjut, Jaksa Pengacara Negara (JPN) dari Bidang Datun telah melakukan serangkaian langkah pendampingan, termasuk penentuan area bebas konflik yang siap untuk dimanfaatkan, dengan dukungan anggaran yang telah disiapkan.
“Kami berharap pembangunan Yonif 886 Panjalu Jayati dapat segera terealisasi karena manfaatnya akan dirasakan langsung, baik oleh Kodam maupun masyarakat di sekitarnya,” ujar Kuntadi.
Selain proyek di Tulungagung, Kejati Jatim juga akan memberikan pendampingan hukum terhadap beberapa proyek strategis TNI lainnya di Jawa Timur, di antaranya:
• Brigif TP 33/NS di Kabupaten Bojonegoro (Dusun Dukuh Sampang, Desa Buntalan, Kecamatan Temayang, di atas lahan 30,42 hektare milik Perhutani BPKH Dander).
• Yonif TP 885/BP di Kabupaten Bojonegoro (lokasi serupa dengan luas 97,31 hektare, berstatus lahan Perhutani).
• Yonif TP 887/KJM di Kabupaten Lamongan (Desa Slaharwotan, Kecamatan Ngimbang, di atas lahan 54,3 hektare milik Perhutani).
Kuntadi menegaskan bahwa dalam setiap proses pembangunan, Kejaksaan selalu menekankan pentingnya pendekatan yang humanis dan berkeadilan terhadap masyarakat sekitar.
“Secara hukum, tanah tersebut memang sah milik Kodam. Namun dalam pelaksanaannya, kami tetap mengedepankan nilai kemanusiaan. Pengosongan atau relokasi tidak dilakukan secara sepihak, melainkan melalui dialog dan musyawarah,” terangnya.
Ia juga menyampaikan bahwa keberadaan Batalyon 886 Panjalu Jayati nantinya diharapkan membawa dampak positif bagi masyarakat sekitar, terutama dalam peningkatan ekonomi di Desa Kaligentong.
“Dalam rencana pengembangannya, Kodam V/Brawijaya akan melibatkan masyarakat setempat untuk mengelola sebagian lahan sebagai area pertanian dan perkebunan, sehingga hasilnya dapat mendukung kesejahteraan warga,” ungkap Kuntadi.
Kajati berharap sinergi antara Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dan Kodam V/Brawijaya ini menjadi contoh kolaborasi konstruktif antara lembaga hukum dan institusi pertahanan dalam mewujudkan pembangunan nasional yang berkeadilan dan berkelanjutan serta berpihak pada masyarakat.
Baca Berita Menarik Lainnya Di Google News
