Organisasi Kemanusianan Dilarang Salurkan Bantuan ke Gaza, MUI Kecam Keras Israel

Jakarta, Sabtu 03 Januari 2026 – Sudarnoto Abdul Hakim, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Hubungan Luar Negeri dan Kerja Sama Internasional, mengecam keras sikap zionis Israel yang melarang puluhan organisasi kemanusiaan untuk beroperasi dan menyalurkan bantuan di Gaza.

“Kebijakan ini adalah tindakan kejam, tidak berperikemanusiaan, dan bertentangan dengan prinsip dasar hukum humaniter internasional,” kata Sudarnoto, Sabtu (03/01/2025) dilansir Kompas.com.

Sudarnoto mengatakan, larangan Israel ini adalah upaya untuk melanggengkan kesengsaraan warga Gaza.

“Fakta di lapangan justru menunjukkan bahwa dalih tersebut digunakan untuk menutupi kejahatan kemanusiaan yang sistematis, termasuk penghancuran fasilitas kesehatan, pembunuhan tenaga medis, serta pemutusan akses terhadap makanan, obat-obatan, dan layanan dasar bagi penduduk sipil,” ujarnya.

Tindakan Israel tersebut semakin menegaskan agresi Israel di Gaza telah melampaui batas konflik bersenjata dan mengarah pada kejahatan kemanusiaan serius dan genosida.

Guru Besar Sejarah dan Peradaban Islam Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah trsebut mengatakan tenaga medis dan organisasi kemanusiaan secara mutlak harus dilindungi berdasarkan Konvensi Jenewa dan hukum humaniter internasional.

Ia melanjutkan, setiap upaya menghalangi, mengkriminalisasi, atau mengusir organisasi kemanusiaan dari wilayah konflik merupakan kejahatan perang yang harus dimintai pertanggungjawaban.

“Pembiaran terhadap tindakan Israel hanya akan memperkuat budaya impunitas dan standar ganda dalam penegakan hukum internasional,” tandasnya.

Sebagai informasi, Israel berencana melarang puluhan organisasi bantuan internasional beroperasi di Jalur Gaza dan Tepi Barat mulai 1 Januari 2026, dengan alasan organisasi-organisasi tersebut tidak mematuhi persyaratan pendaftaran yang ditetapkan Israel.

Menteri Luar Negeri dari Indonesia, Kerajaan Hashemite Yordania, Uni Emirat Arab, Pakistan, Turkiye, Arab Saudi, Qatar, dan Mesir menuntut agar Israel memastikan PBB dan LSM internasional dapat beroperasi di Gaza dan Tepi Barat.

“Para menteri luar negeri menuntut agar Israel memastikan PBB dan LSM internasional dapat beroperasi di Gaza dan Tepi Barat secara berkelanjutan, dapat diprediksi, dan tanpa batasan, mengingat peran integralnya dalam respons kemanusiaan di Jalur Gaza,” demikian pernyataan Kementerian Luar Negeri melalui unggahan di akun resmi X, @Kemlu_RI, Jumat (3/1/2026).

UNRWA atau Badan PBB untuk Pengungsi Palestina juga kena larangan. Sekjen PBB Antonio Guterres, Rabu (31/12/2025) mengecam keputusan parlemen Israel yang mengetok aturan itu.