
Jakarta, 15 Oktober 2025 – 44 bidang tanah berhasil disita Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus pemerasan pengurusan izin Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker).
Penyitaan tersebut dilakukan secara bertahap, yaitu 26 bidang tanah pada pertengahan September yang lalu dan 18 bidang tanah pada awal September.
“Jadi, dalam perkara ini, KPK sebelumnya juga telah melakukan penyitaan terhadap sejumlah 26 aset bidang tanah, sehingga total ada 44 bidang tanah yang sudah disita, yang berlokasi di Karanganyar,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, di Gedung Merah Putih, Jakarta, Selasa (14/10/2025) dikutip Kompas.com.
Budi mengatakan, aset-aset tersebut disita dari tersangka Staf Kemenaker Jamal Shodiqin yang berasal dari Dirjen Binapenta Kemenaker Haryanto.
“Aset-aset yang dilakukan penyitaan terhadap Saudara JS tersebut adalah aset-aset yang diduga dikelola oleh Saudara JS dari Saudara H yang juga sebagai salah satu tersangka dalam perkara ini,” ujar dia.
Budi menuturkan, penyidik masih terus menelusuri aset-aset yang diduga berasal dari tindak pemerasan dalam pengurusan RPTKA ini.
“Dari banyaknya jumlah aset yang disita, sebanyak 44 bidang tanah, tentu ini menjadi sebuah ironi. Di mana aset-aset itu diperoleh dari tindak pidana korupsi di sektor ketenagakerjaan,” ucapnya.
Sebelumnya, KPK telah melakukan penahanan secara bertahap terhadap 8 orang tersangka pada pertengahan Juli 2025. Kedelapan tersangka adalah Suhartono (SH) selaku eks Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta dan PKK); Haryanto (HY) selaku Dirjen Binapenta Kemenaker periode 2024-2025 sekaligus Staf Ahli Menaker.
Kemudian Wisnu Pramono (WP) selaku Direktur Pengendalian Penggunaan TKA (PPTKA) Kemenaker tahun 2017-2019; Devi Angraeni (DA) selaku Koordinator Uji Kelayaan Pengesahan Pengendalian Penggunaan TKA; Gatot Widiartono (GTW) selaku Kepala Sub Direktorat Maritim dan Pertanian di Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja; dan Putri Citra Wahyoe (PCW), Jamal Shodiqin (JMS), Alfa Eshad (ALF) selaku staf.
KPK menyebutkan para tersangka menerima uang hasil pemerasan sebesar Rp 53,7 miliar dari para pemohon izin RPTKA selama periode 2019-2024. Budi merinci uang yang diterima para tersangka di antaranya, Suhartono (Rp 460 juta), Haryanto (Rp 18 miliar), Wisnu Pramono (Rp 580 juta), Devi Angraeni (Rp 2,3 miliar), Gatot Widiartono (Rp 6,3 miliar), Putri Citra Wahyoe (Rp 13,9 miliar), Alfa Eshad (Rp 1,8 miliar), dan Jamal Shodiqin (Rp 1,1 miliar).