JAKARTA, 31 JULI 2024 – Pemerintah resmi mengeluarkan larangan perdagangan rokok secara eceran. Hal itu tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 28/2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan yang diteken oleh Presiden Jokowi pada 26 Juli 2024.
Dalam beleid tersebut tercantum pada Pasal 434 ayat 1, pemerintah menyatakan, setiap orang dilarang menjual produk tembakau dan rokok elektronik menggunakan mesin layanan diri dan secara eceran satuan per batang. “Hal ini kecuali bagi produk tembakau berupa cerutu dan rokok elektronik,” tulis peraturan tersebut dikutip, Selasa (30/7/2023).
Selain itu, setiap orang yang menjual produk tembakau dan rokok elektronik dilarang menempatkannya pada area sekitar pintu masuk dan keluar atau pada tempat yang sering dilalui. Selanjutnya, penjualannya dilarang dalam radius 200 meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak.
Pemerintah juga mengatur untuk setiap orang dilarang menjual produk tembakau dan rokok elektronik kepada setiap orang di bawah usia 21 tahun dan perempuan hamil.
Bukan hanya itu, pemerintah juga melarang setiap orang menjual produk tembakau dan rokok elektronik di platform online atau pun media sosial (medsos). “Dilarang menjual rokok menggunakan jasa situs web atau aplikasi elektronik komersial dan media sosial,” kata peraturan tersebut.
Tapi ketentuan penjualan di platform online dan medsos dapat dikecualikan jika terdapat verifikasi umum. Pasal 435 dari PP tersebut itu juga menyebut, setiap orang yang memproduksi dan/atau mengimpor produk tembakau dan rokok elektronik harus memenuhi standardisasi kemasan yang terdiri atas desain dan tulisan.
“Peringatan kesehatan merupakan tulisan dan gambar pada kemasan yang memberikan informasi dan edukasi mengenai bahaya merokok,” tulis Pasal 436.
PP ini juga mengatur bahwa kemasan rokok tidak boleh berisi kurang dari 20 batang. Tujuannya, untuk mengurangi daya tarik rokok bagi perokok pemula, terutama anak-anak dan remaja.
Dilansir Berita Satu, Budi Gunadi Sadikin selaku Menteri Kesehatan, menegaskan bahwa aturan ini akan menjadi pedoman penting dalam meningkatkan kualitas sistem kesehatan di Indonesia, termasuk memperkuat fasilitas dan tenaga kesehatan di daerah terpencil.
Pengesahan PP No. 28 Tahun 2024 merupakan langkah maju dalam upaya pemerintah untuk melindungi kesehatan masyarakat, khususnya generasi muda, dari bahaya zat adiktif. Adanya aturan ini, diharapkan dapat tercipta lingkungan yang lebih sehat dan terjaga dari dampak buruk produk tembakau.