
SURABAYA, 26 September 2024 – PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk (Bank Jatim) telah melaksanakan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) Tahun 2024 di Surabaya, Kamis (26/9/2024). Tiga mata acara dalam RUPSLB ini yaitu perubahan anggaran dasar, persetujuan aksi korporasi Perseroan dan perubahan susunan pengurus perseroan.
Direktur Utama Bank Jatim Busrul Iman menjelaskan, kinerja Bank Jatim secara umum saat ini menunjukkan angka yang positif. Sampai Agustus 2024, asset Bank Jatim telah mencapai Rp103,19 triliun. Untuk penyaluran kreditnya sendiri berada di angka Rp60,65 triliun. Kemudian, Dana Pihak Ketiga mencapai Rp82,34 triliun dan laba sebesar Rp788 miliar.
Busrul memaparkan, sebagai upaya untuk memperkuat bisnis syariah sebagai salah satu unit bisnis perseroan, maka dalam agenda RUPSLB ini juga dilakukan perubahan anggaran dasar perseroan yang disesuaikan dengan POJK No. 12 Tahun 2023 tentang Unit Usaha Syariah. Terdapat dua perubahan yang diusulkan.
Pertama, di Pasal 16 ayat 1 tentang tugas dan wewenang direksi. Saat ini pasal tersebut berbunyi Direksi bertanggung jawab penuh atas pelaksanaan kepengurusan Perseroan dan pengembangan Unit Usaha Syariah. Kedua, Pasal 19 ayat 2 poin D tentang tugas dan wewenang Dewan Komisaris. Kini, pasal tersebut berisi Dewan Komisaris membantu dan mendorong usaha pembinaan dan pengembangan perseroan serta pengembangan Unit Usaha Syariah.
Direktur Keuangan, Treasury and Global Services Bank Jatim Edi Masrianto menjelaskan terkait persetujuan aksi korporasi. Untuk mewujudkan visi perseroan menjadi BPD No. 1 di Indonesia, Bank Jatim telah merumuskan rencana strategis yang tertuang dalam 5 Program Pilar Transformasi. Salah satunya adalah melalui Aksi korporasi Penyertaan Modal.
Aksi Korporasi ini sebagai salah satu implementasi pengembangan aset secara anorganik dan Perseroan telah menyampaikan aksi korporasi penyertaan modal ke dalam Rencana Bisnis Bank Tahun 2024. ”Ada beberapa manfaat positif dari aksi korporasi penyertaan modal ini. Baik dari sisi finansial maupun non finansial. Seperti diversifikasi investasi, careerpath pegawai, leveraging, dan kolaborasi bisnis,” tuturnya.
Terkait dengan kinerja keuangan Bank Jatim khususnya permodalan, berdasarkan POJK No. 12/POJK.03/2021 tentang Bank Umum, Bank Jatim dikategorikan dalam Kelompok Bank berdasarkan Modal Inti (KBMI) 2. Kuatnya permodalan perseroan yang ditunjukkan melalui proyeksi rasio CAR 21.73 persen di akhir tahun 2024, menunjukkan bahwa penambahan dana usaha tidak akan berpengaruh terhadap permodalan Perseroan. Sehingga Perseroan mampu untuk melakukan aksi korporasi dengan KUB.
Selain itu, menunjuk hasil keputusan RUPS Tahun Buku 2022 dan RUPS Tahun Buku 2023, RUPS telah menyetujui Aksi Korporasi Perseroan terhadap 2 BPD. Yaitu Bank NTB Syariah dan Bank Lampung.
Untuk Bank NTB Syariah, BJTM telah mendapatkan persetujuan Penyertaan Modal kepada Bank NTB Syariah sebesar Rp100 miliar dari OJK pada tanggal 5 Juli 2024. Kemudian, Bank Jatim telah melakukan transaksi penyertaan modal kepada Bank NTB Syariah pada tanggal 16 Agustus 2024 dan saat ini sedang mempersiapkan penilaian kemampuan dan kepatutan (PKK) bagi Calon PSP Bank NTB Syariah dalam skema KUB.
Dalam kesempatan tersebut, Edi juga memaparkan progress dengan Bank Lampung. Yaitu telah dilaksanakan Studi Kelayakan serta Due Diligence atau uji tuntas di bidang Keuangan, Perpajakan, Hukum dan Teknologi Informasi.
Kemudian saat ini sedang dilakukan pembuatan Laporan Keuangan Audited dan Laporan Proforma per Juni 2024 oleh Kantor Akuntan Publik dan Penilaian Harga Saham oleh Kantor Jasa Penilai Publik. ”Kami sedang dalam proses finalisasi Perjanjian Pemegang Saham (Shareholder Agreement) antara Pemerintah Provinsi Lampung dengan Bank Jatim,” ungkapnya.
Adapun Bank Jatim saat ini juga sedang berproses KUB dengan Bank Banten. Kedua belah pihak telah melakukan penandatanganan MoU tentang Rencana Kerjasama Bisnis Dan Pembentukan KUB serta Perjanjian Kerahasiaan (Non Disclosure Agreement) tentang Pertukaran Informasi Dalam Rangka Rencana Kerjasama Bisnis Dan Pembentukan KUB. Untuk tahapan selanjutnya akan dilakukan proses due diligence.
”Bank Jatim dan Bank Banten dalam pemenuhan POJK No. 12/POJK.03/2020 tentang Konsolidasi Bank Umum telah melakukan komunikasi dan penjajakan dalam hal kerjasama terkait sinergitas bisnis produk dan jasa perbankan,” ungkapnya.
Bank Jatim meyakini bahwa kesempatan untuk berkembang secara unorganik melalui KUB masih terbuka luas bagi perseroan dan mampu memberikan value added. Hal ini juga didasarkan dengan hasil analisa eksternal, analisa internal, analisa aspek legal, peluang pasar regional, analisa kelayakan penyertaan modal (feasibility study), analisa risiko, dan analisa kinerja serta proyeksi keuangan untuk Perseroan.
Sehubungan dengan hal tersebut, Bank Jatim melalui RUPSLB 2024 ini akan melakukan penyertaan modal kepada Bank Banten. Penyertaan modal tersebut merupakan satu dari structured investment Perseroan dan sebagai bagian atas proses pembentukan KUB sebagaimana dimaksud dalam POJK nomor 12/POJK.03/2020. Adapun structured investment lainnya adalah pinjaman subordinasi dan pinjaman untuk kredit ASN.
Pada RUPSLB 2024 kali ini, juga terdapat agenda perubahan susunan pengurus perseroan. Berdasarkan hasil RUPSLB 2024, Bank Jatim mengangkat Dadang Setiabudi sebagai Komisaris Independen Bank Jatim. Dadang pernah menjabat sebagai Direktur Teknologi Informasi & Operasi PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk tahun 2018-2020. Adapun jabatan terakhir yang diemban Dadang Setiabudi yaitu sebagai Associate Director PT Torres Global Konsultan.