
Seoul, Minggu 18 Januari 2026- Pemerintah Metropolitan Seoul mengambil langkah tegas guna meningkatkan keselamatan jalan raya dengan mengusulkan peraturan baru yang mewajibkan perusahaan penyewaan skuter listrik untuk memverifikasi Surat Izin Mengemudi (SIM) pengguna
Langkah ini diambil sebagai respons atas melonjaknya kasus berkendara tanpa izin dan kecelakaan yang melibatkan kaum muda di ibu kota Korea Selatan tersebut
Pada hari Minggu (18/1), pemerintah kota mengumumkan bahwa draf amandemen peraturan keselamatan mobilitas pribadi telah dipublikasikan sejak Kamis lalu. Pihak otoritas akan membuka ruang bagi masyarakat untuk memberikan komentar dan masukan terkait aturan ini hingga tanggal 23 Januari mendatang
Dalam revisi peraturan tersebut, operator penyewaan akan memiliki kewajiban hukum untuk memastikan setiap penyewa memiliki SIM yang sah sebelum perangkat dapat digunakan
Jika perusahaan terbukti lalai atau gagal mematuhi aturan ini, Walikota Seoul memiliki wewenang penuh untuk meminta kepolisian serta otoritas terkait melakukan tindakan korektif dan sanksi tegas
Sesuai hukum lalu lintas Korea Selatan, pengendara skuter listrik atau perangkat mobilitas pribadi lainnya minimal harus mengantongi SIM sepeda motor
Namun, data menunjukkan bahwa pelanggaran tetap marak terjadi. Selama lima tahun terakhir, tercatat 570 kecelakaan melibatkan pengendara tanpa izin, di mana hampir 69% di antaranya merupakan remaja
Pejabat kota menyatakan bahwa pertumbuhan pesat industri penyewaan skuter telah memicu peningkatan komplain dari pejalan kaki terkait keamanan trotoar
Sebelumnya, Seoul telah menguji kebijakan “zona larangan skuter” di area padat seperti Red Road Hongdae dan Banpo-dong pada jam-jam sibuk
Pemerintah kota menargetkan peraturan yang telah diamandemen ini akan segera difinalisasi dan diumumkan secara resmi pada akhir bulan ini setelah seluruh masukan publik ditinjau
sumber: The Korea Herald
