Sepanjang 2025, Jasa Raharja Beri Santunan Rp 3,22 Triliun Bagi Korban Kecelakaan Lalu Lintas

Jakarta, Minggu 18 Januari 2026 – PT Jasa Raharja mencatat total penyaluran santunan untuk korban kecelakaan lalu lintas sepanjang tahun 2025 mencapai Rp 3,22 triliun. Santunan ini menjadi wujud dari komitmen berkelanjutan Jasa Raharja sebagai BUMN dalam menghadirkan perlindungan dasar bagi masyarakat.

Corporate Secretary Jasa Raharja Dodi Apriansyah menyampaikan bahwa perseroan memahami kecelakaan tidak hanya membawa duka, tetapi juga berdampak langsung pada kondisi ekonomi keluarga.

“Jasa Raharja berkomitmen memastikan santunan dapat diterima secepat mungkin agar dapat membantu meringankan beban ahli waris dan mempercepat proses pemulihan bagi korban luka-luka,” dalam keterangannya di Jakarta, Minggu (18/1/2026) dikutip Antara.

Saat ini, penyampaian santunan kepada ahli waris dan korban luka-luka dapat dilakukan dalam waktu kurang dari 24 jam sejak dokumen dinyatakan lengkap. Melalui sistem pelayanan terintegrasi dan responsif, korban kecelakaan maupun ahli waris dapat memperoleh haknya secara cepat, tepat, dan transparan.

Dodi menambahkan bahwa penanganan yang cepat terhadap korban luka-luka memungkinkan proses pemulihan berjalan lebih optimal sehingga korban dapat kembali beraktivitas dan produktif.

Sementara itu, santunan kepada ahli waris korban meninggal dunia, yang disertai dengan berbagai program pendampingan, turut membantu menjaga keberlangsungan ekonomi keluarga yang ditinggalkan.

Dodi pun menyampaikan bahwa penguatan sistem layanan terus dilakukan melalui sinergi lintas sektor guna memastikan proses penanganan berjalan efektif dan akuntabel.

“Pelaksanaan pelayanan santunan ini tidak dapat dipisahkan dari sinergi yang terbangun antara Jasa Raharja dengan Kepolisian, rumah sakit, pemerintah daerah, serta stakeholder terkait lainnya,” ujar Dodi.

Untuk diketahui, hingga akhir 2025, santunan bagi korban meninggal dunia mencapai Rp 1,36 triliun, sementara santunan untuk korban luka-luka tercatat sebesar Rp 1,85 triliun.

Adapun hingga akhir tahun 2025, tercatat sebanyak 153.141 korban kecelakaan lalu lintas telah menerima santunan.