
Jakarta, Rabu 28 Januari 2026 – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto menyampaikan Rp 122,1 triliun aset daerah ditertibkan sepanjang tahun 2025 sebagai upaya untuk mengembalikan kerugian keuangan negara.
“Dengan perincian antara lain untuk fasilitas sosial dan fasilitas umum sebesar Rp 116,7 triliun dan penagihan tunggakan pajak sebesar Rp 5,41 triliun,” ujar Setyo dalam rapat Komisi III DPR RI, Jakarta, Rabu (28/1/2026) dikutip Kompas.com.
Setyo membeberkan aset yang disita bentuknya berbagai macam dan saat ini aset tersebut menjadi aset pemerintah daerah.
“Di antaranya ada waduk cincin di kawasan Jakut, kemudian aset daerah berupa jalan, kemudian pasar tematik di Manado, dan kebun binatang di Bandung dengan nilai Rp 2,3 triliun,” rincinya.
Selain itu, KPK juga melakukan pengembalian aset ke negara sebesar Rp 1,5 triliun.
Setyo mengatakan KPK akan terus berupaya secara optimal untuk mengembalikan aset ke negara dari kasus terkait korupsi.
“Pengembalian aset, KPK terus berupaya meningkatkan pengembalian aset ke kas negara dan nilai aset yang telah KPK kembalikan kepada negara mencapai Rp 1,531 triliun,” tandasnya.
