
Sidoarjo, Sabtu 03 Januari 2026 – 3.408 perkara perceraian sepanjang 2025 disidangkan di Pengadilan Agama Sidoarjo Kelas 1A. Kebanyakan, gugatan cerai didominasi oleh pihak istri yang mayoritas perceraian dipicu konflik rumah tangga yang berlarut-larut.
Panitera Muda Hukum PA Sidoarjo Kelas 1A, Bayu Endragupta menjelaskan, dari total perkara yang dikabulkan, 2.591 di antaranya adalah cerai gugat, sementara 817 perkara lainnya merupakan cerai talak.
“Sejak awal 2025, pengajuan perceraian memang lebih banyak datang dari pihak perempuan,” ujarnya, Sabtu (3/1/2025) dilansir Kompas.com.
Bayu mengungkapkaan kasus perceraian banyak diajukan oleh pasangan yang menikah pada usia relatif muda, yakni di bawah 40 tahun. Faktor dominan penyebab perceraian ialah perselisihan dan pertengkaran yang berlangsung berkepanjangan, dengan total 3.346 perkara.
“Mulai dari cekcok terkait urusan rumah tangga hingga perbedaan tujuan hidup masuk dalam kategori perselisihan,” ujar Bayu.
Lebih lanjut, faktor lain yang lebih kecil meliputi kasus meninggalkan pasangan sebanyak 88 perkara, murtad empat perkara, serta masing-masing satu perkara terkait poligami, persoalan ekonomi, dan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
“Selain perselisihan, penyebab terbanyak berikutnya adalah pasangan yang pergi tanpa kabar dan tidak memberi nafkah,” jelasnya.
Sepanjang 2025, Pengadilan Agama Sidoarjo Kelas 1A menerima 3.481 perkara cerai gugat, dengan 3.316 perkara baru yang didaftarkan pada tahun yang sama.
“Dari jumlah itu, tidak semua perkara berujung putusan cerai sebagian berhasil damai, sementara lainnya ditolak karena alasan gugatan dinilai tidak cukup kuat,” jelasnya.
Untuk perkara cerai talak, tercatat sebanyak 1.196 perkara, dengan 1.112 di antaranya merupakan perkara baru yang terdaftar tahun ini.
“Mayoritas pada tahun lalu itu, pengaju perceraian lebih banyak berasal dari kalangan buruh dan karyawan swasta,” ujarnya.
Baca Berita Menarik Lainnya di Google News
