Siapkan Core Tax System Hadapi Era Digitalisasi

JAKARTA, 31 JULI 2024- Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani melaporkan pelaksanaan Core Tax Administration System atau Pembaharuan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PSIAP) kepada Presiden Joko Widodo.

”Siang hari ini saya bersama Dirjen Pajak, mempresentasikan mengenai pelaksanaan pembangunan Core Tax System di Direktorat Jenderal Pajak. Seperti diketahui bahwa Bapak Presiden telah mengeluarkan Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2018 untuk Pembangunan Core Tax,” kata Sri Mulyani dikutip dari Setkab.go.id, Rabu (31/07/2024).

Pembangunan Core Tax ini penting agar Direktorat Jenderal Pajak mampu terus meningkatkan kemampuan IT base dan data yang makin reliable.
 
Sri Mulyani menyampaikan bahwa pelaksanaan core tax system ini tidak terlepas dari jumlah wajib pajak yang terus meningkat. Begitu juga dengan jumlah dokumen yang harus diproses oleh sistem pajak.

”Ini sesuai dengan tantangan yang semakin tinggi. Di mana jumlah wajib pajak kita meningkat dari 33 juta menjadi 70 juta. Dan jumlah dokumen yang harus diproses oleh sistem pajak kita juga meningkat. Seperti, e-faktur kita yang tadinya 350 juta dokumen sekarang meningkat menjadi 776 juta dokumen,” ujarnya.

Sri Mulyani menegaskan bahwa pembangunan IT system dan database di perpajakan ini sangat penting.

”Semenjak 2018, kita sudah mulai mendesain perubahan dari sistem perpajakan ini dengan mengadopsi Commercial off The Shelf atau COTS System yang sudah digunakan oleh berbagai negara dalam rangka untuk membangun sistem perpajakan yang baik,” katanya.

Lebih lanjut, Sri Mulyani mengatakan core tax system akan meningkatkan otomatisasi dan digitalisasi seluruh layanan administrasi perpajakan. Wajib pajak bisa melakukan layanan mandiri dan pengisian SPT bersifat otomatis, transparansi dari akun wajib pajak akan semakin meningkat.

”Di mana wajib pajak bisa melihat 360 degree review dari seluruh informasi perpajakan mereka. Layanan menjadi lebih cepat, lebih akurat, real-time dan untuk pengawasan penegakan hukumnya juga bisa lebih akurat dan adil,” jelasnya.

Selain itu, kata Sri Mulyani, Direktorat Jenderal Pajak akan memiliki data yang lebih kredibel, jaringan terintegrasi, dan bisa melakukan keputusan berdasarkan dengan knowledge dan data. Ini menyebabkan compliance atau kepatuhan wajib pajak menjadi jauh lebih baik dan lebih mudah. Diharapkan juga akan meningkatkan tax ratio bagi penerimaan pajak negara

”Saat ini, kami sudah melakukan berbagai macam uji coba dengan 21 modul proses bisnis yang berubah dengan scope klaster meliputi, layanan dan pengumpulan data, data analitik, pengawasan dan penegakan hukum serta, sistem pendukungnya,” pungkasnya.

Foto : Humas Setkab