CRRC Sifang dan Anugerah Logistik Tak Akui Lakukan Persekongkolan Tender Pemasokan EMU Kereta Cepat
JAKARTA, 13 JANUARI 2025 – PT CRRC Sifang Indonesia dan PT Anugerah Logistik Prestasindo menolak dan tidak mengakui dugaan pelanggaran pasal 22 UU Nomor 5 Tahun 1999 terkait Pengadaan Transportasi