Aturan Baru, Tidak Izin Pasang Tenda Hajatan Bisa Didenda Rp 50 Juta
Surabaya, 29 Oktober 2025 – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya akan memberikan sanksi Rp 50 juta bagi yang melanggar aturan atau syarat pendirian tenda hajatan warga di jalan raya. Hal ini




