Melalui Program Restorative Justice, Kejaksaan Kembali Tuntaskan Kasus Narkotika Melalui Keadilan Restoratif
AMBON, Selasa 15 Juli 2025 – Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Agoes Soenanto Prasetyo, S.H.,M.H bersama jajarannya pada Bidang Tindak Pidana Umum, kembali menuntaskan perkara penyalahgunaan Narkotika Pasal 114 ayat (1) jo










