Kajati Jatim Menyetujui Ekspose Restorative Justice (RJ) Mandiri 23 Perkara Pidum
SURABAYA, Kamis 28 Agustus 2025 – Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Dr. Kuntadi, S.H., M.H., memimpin Ekspose 23 (dua puluh tiga) perkara yang dilakukan penghentian penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif, dengan didampingi oleh










