Pemerintah Larang Penjualan Rokok Eceran, Termasuk Pemasaran Secara Online
JAKARTA, 31 JULI 2024 – Pemerintah resmi mengeluarkan larangan perdagangan rokok secara eceran. Hal itu tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 28/2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2023

