Pemkot Surabaya Segel Tower Telekomunikasi Tak Kantongi Izin
Surabaya, 29 November 2024 – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya melalui Satpol PP Surabaya melakukan menyegel sebuah tower telekomunikasi yang tidak berizin, atau tak memiliki surat Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Jumat (29/11/2024).