UMK Naik Jadi 6,5 Persen, Pengusaha : Ini Memberatkan
SURABAYA, 20 DESEMBER 2024 – Kenaikan Upah Minimum Kota-Kabupaten (UMK) sebesar 6,5 persen dinilai akan semakin memberatkan pengusaha. Kenaikan tersebut dinilai akan menggangu operasional dan daya saing industri. Direktur Operasional