Perlu Perubahan UU No 5 tahun 1999 menghadapi liberalisasi perdagangan di Indonesia
JAKARTA, Jumat 18 Juli 2025 – Saat ini Indonesia menganut perdagangan bebas, bentuk perdagangan bebas yang demikian berdasarkan faham kapitalis dimana pengusaha dengan modal besar akan menguasai pasar pada satu negara.