BEI Tingkatkan Kemampuan Sistem Penyelenggara Pasar Alternatif (SPPA)
Jakarta, 22 Februari 2024 – VNNMedia – Sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 8/POJK.04/2019 tentang Penyelenggara Pasar Alternatif, PT Bursa Efek Indonesia (BEI) merupakan satu-satunya penyelenggara sistem perdagangan Efek