Terkait Anggota DPR Bermasalah Dipecat Rakyat, Mahkamah Konstitusi Tolak Gugatan UU MD3

Jakarta, Kamis 27 November 2025 – Permohonan uji materi Pasal 239 ayat (2) huruf d Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, dan DPRD (UU MD3) yang meminta aturan agar rakyat dapat memecat anggota parlemen ditolak Mahkamah Konstitusi. Penolakan tersebut langsung dibacakan Ketua MK Suhartoyo dalam surat putusan Nomor 199/PUU-XXIII/2025, dalam sidang pleno di Gedung MK, Jakarta.

“Mengadili, menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Suhartoyo, Kamis (27/11/2025) dilansir Kompas.com.

Dalam pertimbangannya, MK menilai saat ini sudah terdapat sejumlah mekanisme pemecatan anggota DPR yang dianggap bermasalah. Selain itu, mekanisme pemecatan atau pergantian anggota DPR harus berkonsekuensi logis dengan sistem pemilihan umum di Indonesia.

“Mahkamah berpendapat bahwa mekanisme recall berkonsekuensi logis pada pilihan sistem pemilihan umum suatu negara, termasuk Indonesia,” ujar Hakim Konstitusi Guntur Hamzah dalam sidang.

Selain itu, Mahkamah menyinggung bahwa pemilihan anggota DPR dan DPRD dilakukan melalui partai politik. Dengan demikian, proses recall atau pergantian anggota juga sepatutnya dilakukan oleh partai politik.

“Pasal 22E ayat (3) UUD NRI Tahun 1945 telah mengatur bahwa peserta pemilihan umum untuk memilih anggota DPR dan DPRD adalah partai politik, sehingga konsekuensi logis dari diterapkannya mekanisme recall terhadap anggota DPR dan anggota DPRD juga harus dilakukan oleh partai politik sebagai wujud pelaksanaan demokrasi perwakilan,” lanjut Guntur.

Permintaan pemohon agar diberi hak yang sama seperti partai politik untuk mengusulkan pemberhentian antar waktu (PAW) anggota DPR dan anggota DPRD dinilai tidak sejalan dengan demokrasi perwakilan.

Selain itu, permintaan pemohon ini secara teknis sama saja dengan melakukan pemilihan umum ulang dan justru menimbulkan ketidakpastian hukum.

Lebih lanjut, jika pemilih menilai ada anggota parlemen yang tidak layak, Mahkamah menyebutkan bahwa masyarakat bisa mengajukan keberatan kepada partai politik pengusung.

“Apabila pemilih menilai terdapat anggota DPR atau DPRD yang tidak layak menjadi anggota DPR atau anggota DPRD, pemilih dapat mengajukan keberatan kepada partai politik bahkan dapat menyampaikan kepada partai politik untuk me-recall anggota DPR atau anggota DPRD dimaksud,” kata Guntur.

Selanjutnya, menurut Mahkamah, pemohon sudah memiliki mekanisme dengan tidak lagi menjadikan satu orang sebagai anggota DPR atau DPRD jika tidak puas dengan kinerja sebelumnya, yaitu saat pemilihan umum.

“Bahkan sesuai dengan regularitas waktu penyelenggaraan pemilihan, pemilih seharusnya tidak memilih kembali anggota DPR atau anggota DPRD yang dianggap bermasalah pada pemilu berikutnya,” kata hakim lagi.

Sebagai informasi, lima mahasiswa menggugat Pasal 239 ayat (2) huruf d Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, dan DPRD (UU MD3) ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Kelima Pemohon dalam Perkara Nomor 199/PUU-XXIII/2025 tersebut adalah Ikhsan Fatkhul Azis (Pemohon I), Rizki Maulana Syafei (Pemohon II), Faisal Nasirul Haq (Pemohon III), Muhammad Adnan (Pemohon IV), dan Tsalis Khoirul Fatna (Pemohon V).

Mereka mempersoalkan mekanisme pemberhentian anggota DPR melalui Majelis Kehormatan Dewan (MKD). Kelimanya meminta adanya mekanisme agar rakyat bisa memberhentikan wakilnya di parlemen.

“Permohonan a quo yang dimohonkan oleh Para Pemohon tidaklah berangkat dari kebencian terhadap DPR dan partai politik, melainkan sebagai bentuk kepedulian untuk berbenah. Para Pemohon tidak menginginkan ada lagi korban jiwa akibat kebuntuan kontrol terhadap DPR,” ujar Ikhsan yang hadir secara daring, dikutip Rabu (19/11/2025).

Kehadiran Pasal 239 ayat (2) huruf d UU MD3 membuat terjadinya pengeksklusifan partai politik untuk memberhentikan anggota DPR. Pasalnya, selama ini, partai politik kerap memberhentikan kadernya yang menjadi anggota DPR tanpa alasan jelas dan tidak mempertimbangkan prinsip kedaulatan rakyat.