Terkait Kasus Suap Bupati Ade Kuswara, KPK Periksa Sekda Kabupaten Bekasi

Jakarta, Rabu 21 Januari 2026 – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bekasi Endin Samsudin sebagai saksi terkait kasus dugaan suap ijon proyek di Pemkab Bekasi.

“Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, pada Rabu (21/1/2026) dikutip Kompas.com.

Selain Endin, KPK juga memeriksa tujuh saksi lainnya yaitu, Muhamad Reza selaku Ajudan Bupati; Arief Firmansyah selaku Karyawan Swasta; dan Romli Romliandi alias Obing selaku Dewas Pengawas PDAM Tirta Bhagasasi. Kemudian, Endung Mulyadi selaku Wiraswasta; Ilan Setiawan selaku Wiraswasta; Suwaji selaku Wiraswasta; dan Yuda Nugraha selaku Staf Sarjan.

Namun, Jubir KPK tersebut masih belum mengungkapkan materi yang akan didalami dari pemeriksaan tersebut.

Untuk diketahui, KPK menetapkan Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang, HM Kunang (Ayah Bupati), dan Sarjan selaku pihak swasta sebagai tersangka pada Sabtu (21/12/2025).

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, kasus suap ini bermula saat Ade Kuswara menjalin komunikasi dengan Sarjan selaku pihak swasta penyedia paket proyek di lingkungan Pemkab Bekasi.

“Total ‘ijon’ yang diberikan oleh Sarjan kepada Bupati Ade bersama-sama HM Kunang mencapai Rp9,5 miliar. Pemberian uang dilakukan dalam empat kali penyerahan melalui para perantara,” kata Asep dalam konferensi pers, Sabtu.

Selain itu, sepanjang tahun 2025, Bupati Ade juga diduga mendapatkan penerimaan lainnya, yang berasal dari sejumlah pihak mencapai Rp 4,7 miliar. Dengan demikian, total uang yang diterima Bupati Ade mencapai Rp 14,2 miliar.