Tingkatkan Efektivitas Pemasyarakatan, Ditjen PAS Kunjungi Cabang Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Surabaya

SURABAYA, Jumat 01 Agustus 2025 – Cabang Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Surabaya pada Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menerima kunjungan dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) RI, Rabu (31/07/2025).

‎Hadir dalam kunjungan tersebut antara lain Kasubdit Layanan Perlindungan Hukum, Priyo Tri Laksono, A.Md.IP., S.Sos., Penanggung Jawab Pencegahan Overstaying dan Upaya Rehabilitasi, Harry, S.H., M.Kn., serta Penanggung Jawab Pemantauan Penahanan di Luar Rutan, R. Arie Harjanto, S.Sos., M.A. Kedatangan tim Ditjen PAS disambut langsung oleh Kepala Cabang Rutan Kelas I Surabaya, Silvia Desty Rosalina, S.H., M.H., dan Wakil Kepala Rutan, Yogi Andiawan Sagita, S.H., M.H.

‎Dalam sambutannya, Kasubdit Layanan Perlindungan Hukum menekankan bahwa kunjungan ini merupakan bagian integral dari upaya monitoring dan validasi data, serta evaluasi layanan bantuan hukum. “Kunjungan ini merupakan bagian dari upaya monitoring dan validasi data warga binaan yang mengalami overstaying, serta evaluasi layanan bantuan hukum di cabang rutan,” ujar Priyo Tri Laksono. Ia menambahkan bahwa sinergi antarlembaga menjadi kunci dalam pengelolaan cabang rumah tahanan, terutama dalam menghindari permasalahan hukum dan administratif terkait masa tahanan.

‎Kepala Cabang Rutan Kelas I Surabaya, Silvia Desty Rosalina, S.H., M.H., menyambut baik kunjungan tersebut dan berharap hasil kunjungan dan evaluasi yang diperoleh dapat menjadi dasar perbaikan ke depan. “Masukan dari Ditjen PAS akan kami tindak lanjuti sebagai bahan evaluasi dan perbaikan sistem pengelolaan,” ujarnya. Ia juga menyampaikan harapan agar Rutan Induk Surabaya Medaeng dapat memberikan pendampingan secara berkala.

‎Dalam rangkaian kunjungan tersebut, para pejabat Ditjen PAS juga meninjau langsung fasilitas sarana dan prasarana di Cabang Rutan Kelas I Surabaya. Peninjauan tersebut dilakukan untuk mengevaluasi penerapan standar operasional prosedur (SOP) yang diterapkan dalam kegiatan sehari-hari, mulai dari penerimaan tahanan hingga pelayanan hak-hak warga binaan.

‎Mengakhiri kunjungannya, sebagai langkah tindak lanjut, tim Ditjen PAS merekomendasikan dilakukannya pendampingan periodik dari Rutan Induk terhadap Cabang Rutan Kejati Jatim untuk meningkatkan efektivitas layanan pemasyarakatan serta menjamin pemenuhan hak-hak hukum para tahanan.

Baca Berita Menarik Lainnya Di Google News