
Jakarta, Minggu 09 November 2025 – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko sebagai tersangka kasus suap pengurusan jabatan, proyek RSUD Ponorogo dan penerimaan lainnya (gratifikasi) di Pemkab Ponorogo, pada Minggu (09/11/2025).
Tidak hanya Sugiri, tiga orang lainnya yakni Agus Pramono selaku Sekretaris Daerah Kabupaten Ponorogo, Yunus Mahatma selaku Direktur RSUD Dr. Harjono Kabupaten Ponorogo, dan Sucipto selaku rekanan RSUD Ponorogo.
“Setelah ditemukan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan 4 orang sebagai tersangka, yaitu SUG (Sugiri Sancoko), AGP (Agus Pramono), YUM (Yunus Mahatma), dan SC (Sucipto),” kata Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu, di Gedung Merah Putih, Jakarta, Minggu dilansir Kompas.com.
Kasus ini bermula pada awal 2025, kata Asep, ketika Yunus Mahatma selaku Direktur RSUD Harjono Ponorogo mendapatkan informasi bahwa dirinya akan diganti oleh Sugiri selaku Bupati Ponorogo. Selanjutnya Yunus langsung berkoordinasi dengan Agus selaku Sekda Ponorogo untuk menyiapkan sejumlah uang agar posisinya tidak diganti.
“Pada Februari 2025, dilakukan penyerahan uang pertama dari YUM (Yunus) kepada SUG (Sugiri) melalui ajudannya, sejumlah Rp 400 juta. Kemudian, pada periode April-Agustus 2025, Yunus juga melakukan penyerahan uang kepada Agus Pramono senilai Rp 325 juta,” ujar dia.
Selanjutnya, lanjut Asep, pada November 2025, Yunus kembali menyerahkan uang senilai Rp 500 juta melalui kerabat Sugiri Sancoko yang berarti total uang yang telah diberikan mencapai Rp 1,25 miliar, dengan rincian yaitu, untuk Sugiri Sancoko sebesar Rp 900 juta dan Agus Pramono senilai Rp 325 juta dalam tiga klaster tersebut.
“Di mana, dalam proses penyerahan uang ketiga pada hari Jumat, 07 November 2025 tersebut, Tim KPK kemudian melakukan kegiatan tangkap tangan dan mengamankan sejumlah 13 orang,” jelas dia.
Sebelum adanya operasi senyap, Asep mengungkapkan, jika pada 3 November, Sugiri meminta uang kepada Yunus senilai Rp 1,5 miliar. Kemudian pada 6 November, ia kembali menagih uang dan pada 7 November 2025, uang senilai Rp 500 juta cair dari Bank Jatim.
“Uang tunai sejumlah Rp 500 juta tersebut kemudian diamankan oleh Tim KPK sebagai barang bukti dalam kegiatan tangkap ini,” kata dia.
Dugaan Suap Paket Pekerjan di Lingkup RSUD Ponorogo
Tidak hanya uang suap dari Yunus, Asep mengatakan, Tim KPK juga menemukan dugaan suap terkait paket pekerjaan di lingkungan RSUD Ponorogo pada 2024 senilai Rp 14 Miliar. Sucipto selaku rekanan RSUD Harjono memberikan fee kepada Yunus sebesar 10 persen atau sekitar Rp 1,4 miliar.
“YUM (Yunus) kemudian menyerahkan uang tersebut kepada SUG (Sugiri) melalui ADC Bupati Ponorogo dan ELW selaku adik dari Bupati Ponorogo,” kata dia.
Selain itu, Tim KPK juga menemukan dugaan tindak pidana korupsi penerimaan lainnya (gratifikasi) yang dilakukan Sugiri.
“Bahwa pada periode 2023-2025, diduga SUG (Sugiri) menerima uang senilai Rp 225 juta dari YUM (Yunus). Selain itu, pada Oktober 2025, SUG (Sugiri) juga menerima uang sebesar Rp 75 juta dari EK selaku pihak swasta,” ujar dia.
Asep mengatakan, para tersangka dilakukan penahanan untuk 20 hari pertama yang terhitung sejak hari Sabtu, 8 November 2025 sampai dengan 27 November 2025. “Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara Cabang Merah Putih, KPK,” tutur dia.
