
Jakarta, Minggu 09 November 2025 – Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI telah memberhentian sementara Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach karena melanggar kodek etik. Merespons hal tersebut, Ketua Umum (Ketum) Nasional Demokrat (NasDem), Surya Paloh, menghormati putusan MKD terhadap dua kadernya.
“Itu mekanisme DPR yang harus kami hormati,” kata Surya Paloh usai Fun Walk peringatan HUT ke-14 NasDem di NasDem Tower, Gondangdia, Menteng, Jakarta Pusat, Minggu (9/11/2025) dilansir Kompas.com.
Sebelum adanya putusan MKD, Partai NasDem telah terlebih dahulu mengnonaktifkan Ahmad Sahroni serta Nafa Urbach sebagai anggota DPR RI.
“MKD melaksanakan prosesnya, sebagaimana mekanisme yang ada di dewan, saya pikir itu juga kita hormati,” tegasnya.
Atas penonaktifan keduanya, NasDem sendiri belum berencana melakukan pergantian antarwaktu (PAW) terhadap keduanya.
Untuk diketahui, dalam putusan sidang MKD DPR RI pada Rabu (05/11/2025), Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI menjatuhkan sanksi kepada tiga anggota dewan nonaktif, yakni Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach dari Fraksi Partai NasDem, serta Eko Hendro Purnomo atau Eko Patrio dari Fraksi PAN.
Ketiganya dinyatakan melanggar kode etik dan dijatuhi hukuman pemberhentian sementara tanpa menerima hak keuangan, baik gaji maupun tunjangan.
Sementara itu Dua nama lain yaitu Adies Kadir dari Fraksi Golkar dan Surya Utama atau Uya Kuya dari Fraksi PAN, tidak dinyatakan melanggar kode etik.
