Kementerian LH Akan Gugat Perdata Enam Perusahaan Terkait Bencana Banjir dan Longsor di Sumatera

Jakarta, Rabu 14 Januari 2026 – Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) akan mengajukan gugatan perdata ke pengadilan terhadap enam perusahaan yang diduga kuat berkontribusi memperparah banjir dan longsor di wilayah Sumatra bagian utara.

“Jadi mungkin di tahap awal ini ada enam perusahaan yang akan kita daftarkan gugatan perdatanya di pengadilan terkait dengan kontribusi dalam banjir di Sumatra bagian utara,” kata Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq di Jakarta, Rabu (14/1/2026), dikutip dari Antara.

Gugatan tersebut rencananya akan didaftarkan dalam beberapa hari ke depan.

“Karena dokumennya sangat rigid, tapi itu akan berlaku selama 1 tahun,” ujar Hanif.

Hanif sendiri juga belum membeberkan secara detil mengenai perusahaan yang akan digugat dan nilai gugatan yang akan diajukan oleh Kementerian LH.

Ia pun tidak menjawab lugas mengenai nilai gugatan itu apakah akan mencakup kerugian dan pemulihan lingkungan.

“Triliunan rupiah, jadi mungkin nanti akan besar gugatannya. Karena dinilai semuanya, tidak ada yang lepas,” bebernya.

Seperti diketahui, Kementerian LH telah menyegel sejumlah perusahaan di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat setelah banjir dan longsor pada akhir 2025. Penyegelan dilakukan karena dugaan kontribusi aktivitas perusahaan yang menjadi faktor banjir dan longsor.

Pada Desember 2025, Kementerian LH jug telah memanggil delapan korporasi yang beraktivitas di Sumatera Utara. Menurut data KLH per 15 Desember 2025, delapan perusahaan yang dipanggil untuk memberikan penjelasan, yakni PT Agincourt Resources, PT Toba Pulp Lestari, Sarulla Operations Ltd, PT Sumatera Pembangkit Mandiri, PT Teluk Nauli, PT North Sumatera Hydro Energy, PT Multi Sibolga Timber, dan PT Perkebunan Nusantara IV Kebun Batang Toru.